Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sekitar 1.974 Kg yang terdiri dari Daging ayam berformalin sebanyak 1.421 Kg, Usus ayam berformalin sebanyak 52 kg.
Selain itu dimusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi sebanyak 117 kg dan Ayam Bangkai sebanyak 380 ekor (380 kg).
Dibandingkan tahun 2012 terjadi penurunan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebesar 6,8 % (2.119 Kg).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dalam Bidang Peternakan No. 5 Tahun 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas di Wilayah DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan dan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Pangan Produk Hewan.