Seekor elang ular bido dilepas di kawasan tambang emas Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Elang ular bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta peraturan pemerintah no. 7 dan no. 8 tahun 1999.
Pelepasan elang tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.