Pekerja menyelasikan pembuatan atribut para Calon Legislatif (Caleg) di kawasan Kali Baru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (21/09/2013).
Pemasangan baliho hanya diperuntukkan untuk parpol untuk satu unit disetiap desa di Indonesia. Tercatat ada 81 ribu desa yang ada di seluruh wilayah nusantara.
Sedangkan bagi caleg, hanya diperkenan untuk membuat spanduk dalam sebuah zona yang ditentukan oleh KPUD.
Bagi yang melanggar aturan ini, sanksinya, berupa teguran dan sanksi administratif.
Pembatasan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif ini banyak menuai protes dari para caleg.