Petugas memberikan kunci kios kepada para pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (23/08/2013).
Nama pedagang satu per satu dipanggil. Kemudian, nama pedagang yang disebut langsung bergerak menuju meja pembagian kunci.
Di meja itu, mereka harus menunjukkan persyaratan secara lengkap, barulah diberikan kunci.
Persyaratan yang dimaksud adalah membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, potongan kupon hasil undian, dan menandatangani perjanjian pemakaian tempat usaha (PPTU).
Pembagian pun berjalan lancar, tidak ada aksi saling dorong antarpedagang. Pembagian kunci Pasar Tanah Abang Blok G akan dilakukan secara bertahap per lantai.