Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Hercules mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh tamu yang hadir di persidangan.
Hercules mengatakan dirinya mengaku bersalah dan akan mengikuti persidangan dengan baik.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kemal Tampubolon mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Fajar Arisetiawan.
Dalam dakwaan, Fajar juga mengatakan Hercules sempat menggebrak kap mobil Avanza milik anggota polisi polres Jakarta Barat. "'Woy bubar bubar, hancurkan, bakar' kata Hercules sambil emosi saat ditenangkan petugas polisi Martson Marbun," ujar Fajar.
Pada saat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan, Hercules terlihat tenang sambil mengepal tangannya. Hercules hanya terlihat sesekali tertawa dan menoleh ke tim kuasa hukumnya.
Hercules dibela 20 pengacara yang dikomandani Agung Sri Purnomo.
Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polrestro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 8 Maret 2013 lalu. Penangkapan dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya.