Yusril Jadi Saksi Ahli untuk Antasari

Antasari dan Yusril berbincang sebelum sidang di mulai. Antasari mengajukan gugatan ke MK karena ia mengaku punya bukti baru (novum) bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Nasrudin. Sayang, saat novum tersebut hendak diajukan, kesempatan mengajukan PK dibatasi oleh UU. Ia pun meminta MK mencabut ketentuan tersebut dan membolehkan PK lebih dari sekali.
Menurut Antasari diadili oleh kezaliman bukan oleh keadilan. Ia merangkaikan keadilan dalam terminologi Islam, Barat dan dalam praktek kekinian di Indonesia.
Yusril bertemu dengan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Ahmad Yani juga memberi keterangan dalam sidang tersebut.
Yusril disumpah sebelum bersaksi.
Yusril (kanan) dan aktivis Sri Bintang Pamungkas (kiri) menjadi saksi dalam sidang itu.
Yusril saat memberi keterangan ahli. Ia merangkaikan keadilan dalam terminologi Islam, Barat dan dalam praktek kekinian di Indonesia.
Antasari dan Yusril berbincang sebelum sidang di mulai. Antasari mengajukan gugatan ke MK karena ia mengaku punya bukti baru (novum) bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Nasrudin. Sayang, saat novum tersebut hendak diajukan, kesempatan mengajukan PK dibatasi oleh UU. Ia pun meminta MK mencabut ketentuan tersebut dan membolehkan PK lebih dari sekali.
Menurut Antasari diadili oleh kezaliman bukan oleh keadilan. Ia merangkaikan keadilan dalam terminologi Islam, Barat dan dalam praktek kekinian di Indonesia.
Yusril bertemu dengan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Ahmad Yani juga memberi keterangan dalam sidang tersebut.
Yusril disumpah sebelum bersaksi.
Yusril (kanan) dan aktivis Sri Bintang Pamungkas (kiri) menjadi saksi dalam sidang itu.
Yusril saat memberi keterangan ahli. Ia merangkaikan keadilan dalam terminologi Islam, Barat dan dalam praktek kekinian di Indonesia.