Petugas kepolisian memeriksa lokasi pabrik wajan ilegal yang melakukan praktek perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5).
Sebelumnya puluhan buruh pabrik ini disekap dan dipekerjakan secara tidak manusiawi.
Wajan-wajan tampak berserakan setelah para pekerja pabrik ini dibebaskan polisi.
Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap para buruh ini.
Pabrik itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.
Limbah hasil produksi kuali menumpuk di salah satu ruangan.