Lembaga antikorupsi itu dinilai melanggar hukum dalam penyitaan yang tidak berkaitan dengan perkara simulator. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2001. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Lamhot Aritonang/detikFoto.