Arya Effendi (kanan) dan Juard Effendi (kiri) tiba di ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Arya Effendi (kiri) dan Juard Effendi (kanan) saat menunggu sidang di ruang khusus terdakwa. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Arya Effendi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Arya dan Juard didakwa menjanjikan Rp 40 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq ikut memuluskan ijin penambahan kuota itu di Kementerian Pertanian. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini, tim jaksa juga mengatakan, PT Indoguna menjanjikan total keseluruhan sebanyak Rp 40 miliar kepada Luthfi. Meski Luthfi anggota DPR Komisi I, namun posisinya sebagai Presiden PKS saat itu dianggap stategis sebab Kementerian Pertanian dipimpin Suswono adalah kader PKS. Lamhot Aritonang/detikFoto.