UU Rumah Sakit Digugat ke MK

Tampak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, (kiri-kanan) Wakil Ketua PP Muhammadiyah Bidang Rumah Sakit Syafiq Mughni, Anggota Pengurus Harian RS Islam Jakarta Suhadi, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum Lukman Ali Husein, dan Ketua PP Aisiah Atikah.
Menurut Muhammadiyah, kewajiban badan hukum bagi setiap rumah sakit seperti diminta UU tersebut, sangat memberatkan puluhan rumah sakit di seluruh Indonesia yang dikelola Muahammdiyah.
Muhammadiyah meminta MK mencabut pasal yang mengatur ketentuan tersebut yakni pasal 7, 17, 21, 25, 63, dan pasal 64 UU Rumah Sakit.
Muhammadiyah menyerahkan proses hukum itu ke kuasa hukum Saiful Bahri.
MK mulai meyidangkan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit yang digugat Muhammadiyah.
Tampak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, (kiri-kanan) Wakil Ketua PP Muhammadiyah Bidang Rumah Sakit Syafiq Mughni, Anggota Pengurus Harian RS Islam Jakarta Suhadi, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum Lukman Ali Husein, dan Ketua PP Aisiah Atikah.
Menurut Muhammadiyah, kewajiban badan hukum bagi setiap rumah sakit seperti diminta UU tersebut, sangat memberatkan puluhan rumah sakit di seluruh Indonesia yang dikelola Muahammdiyah.
Muhammadiyah meminta MK mencabut pasal yang mengatur ketentuan tersebut yakni pasal 7, 17, 21, 25, 63, dan pasal 64 UU Rumah Sakit.
Muhammadiyah menyerahkan proses hukum itu ke kuasa hukum Saiful Bahri.
MK mulai meyidangkan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit yang digugat Muhammadiyah.