Polisi Amankan 54 Juta Uang Palsu

Polisi memperlihatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saat jumpa pers di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Uang palsu tersebut diamankan dari tersangka berinisial N yang ditangkap saat hendak menjual uang palsu.
Uang palsu ini mau jual tersangka dengan perbandingan 2:1.
Atas perbuatanya ini, tersangka dikenakan pasal 244 jo 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang peredaran uang palsu.
Polisi memperlihatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saat jumpa pers di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Uang palsu tersebut diamankan dari tersangka berinisial N yang ditangkap saat hendak menjual uang palsu.
Uang palsu ini mau jual tersangka dengan perbandingan 2:1.
Atas perbuatanya ini, tersangka dikenakan pasal 244 jo 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang peredaran uang palsu.