Polisi Amankan 54 Juta Uang Palsu BAGIKAN URL telah disalin Polisi memperlihatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saat jumpa pers di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Selasa (16/4/2013). Uang palsu tersebut diamankan dari tersangka berinisial N yang ditangkap saat hendak menjual uang palsu. Uang palsu ini mau jual tersangka dengan perbandingan 2:1. Atas perbuatanya ini, tersangka dikenakan pasal 244 jo 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang peredaran uang palsu.