Menhan Purnomo Yusgiantoro menggelar jumpa pers terkait kasus LP Cebongan di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis 11 April 2013.
Purnomo menegaskan Kemenhan sudah memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena tindakan para pelaku dianggap tidak melanggar HAM.
"Ini bukan pelanggaran HAM. Kami mengambil sikap tidak perlu UU pengadilan HAM bahwa ini dianggap pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo.
Purnomo menyatakan publik bisa memantau proses pengadilan prajurit yang diduga telah melanggar hukum itu.
Purnomo berbincang dengan pejabat Kemenhan seusai jumpa pers.