Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali

Antasari tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Antasari Azhar memberi pernyataan langsung di depan majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengenai alasannya menguji UU No. 8/1981 tentang KUHAP pasal 268 ayat (3).

    Antasari meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali. Hal itu diutarakan supaya dirinya dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya, setelah PK yang ia ajukan ditolak MA.

Antasari menyatakan mempunyai bukti baru yang ditemukan berdasar perkembangan ilmu pengetahuan, namun tidak dapat diajukan ke MA lewat jalur PK karena dihambat UU.
Ketua majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan penjelasan dari Antazari.
Antasari saat ini sedang menjalani 18 tahun hukuman penjara karena dinilai memberi perintah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin.
Antasari tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Antasari Azhar memberi pernyataan langsung di depan majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengenai alasannya menguji UU No. 8/1981 tentang KUHAP pasal 268 ayat (3).
    Antasari meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali. Hal itu diutarakan supaya dirinya dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya, setelah PK yang ia ajukan ditolak MA.
Antasari menyatakan mempunyai bukti baru yang ditemukan berdasar perkembangan ilmu pengetahuan, namun tidak dapat diajukan ke MA lewat jalur PK karena dihambat UU.
Ketua majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan penjelasan dari Antazari.
Antasari saat ini sedang menjalani 18 tahun hukuman penjara karena dinilai memberi perintah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin.