Penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Samudra Tiga, GT 28 No 1720/GGE yang dilakukan kapal patroli BC 5002.
Kapal patroli ini dioperasikan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, namun dalam penangkapan kali ini dikoordinasikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut.
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha menyatakan, penangkapan ini bermula dari laporan yang diperoleh dari masyarakat.
Pakaian bekas yang sudah dikemas dalam karung plastik ini, harganya di pasaran mencapai Rp 2 juta per balpres. Dengan demikian tangkapan sekitar 500 balpres ini nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Rencananya, barang bukti ini akan dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai dilaksanakan.