Hal tersebut ditunjukan polisi dalam gelar tersangka dan barang bukti di halaman Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (15/3).
Jaringan ekstasi internasional ini diungkap hasil kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Ditnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sat Brimob Polri, BNN dan Ditjen Bea dan Cukai.
Barang haram tersebut diselundupkan dari Belanda.
Polisi menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti sebanyak 400 ribu butir ekstasi berbagai jenis, dua buah mobil boks, empat buah kompresor dan sembilan buah telepon seluler.
Barang tersebut coba diselundupkan tersangka dengan dimasukkan ke dalam kompresor.
Kompresor dan mobil boks yang berhasil disita juga ditunjukan kepada wartawan.