Rasyid menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rasyid mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan ini Rasyid dituntut 8 bulan penjara.
Rasyid tertunduk seusai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dalam persidangan ini, Jaksa juga meminta agar status SIM atas nama Rasyid Amirullah Rajasa dan 1 unit mobil BMW X5 dan STNK agar dikembalikan kepada terdakwa.
Rasyid berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Rasyid saat tiba di ruang sidang. Selain hukuman badan, Rasyid juga denda Rp 12 juta. Ramses/detikFoto.