Dua warga Nigeria yang ditangkap itu bernama Raphael Madukwe Okeke dan Eminike Marcellinus Louis. Ramses/detikFoto.
Setidaknya Imigrasi menyita enam paspor palsu yang diduga bakal diberikan dan digunakan oleh beberapa warga Nigeria yang sudah melebihi batas waktu menetap (overstay) di Indonesia. Ramses/detikFoto.
Raphael adalah penerima barang, sementara Eminike adalah salah satu pemilik paspor palsu itu. Ramses/detikFoto.
Kepala Bagian Humas, Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi (tengah), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta Okto Irianto (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Effendy B. Perangin Angin memperlihatkan barang bukti berupa paspor palsu. Ramses/detikFoto.
Enam paspor palsu itu dikirim dari Lagosh, Nigeria, ke Indonesia melalui jasa pengiriman DHL. Paket itu dikirim atas nama Anna, kepada Raphael. Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional yang mencurigai paket tersebut langsung menyita paket itu. Ramses/detikFoto.