Elang Jawa berkelamin jantan dilepaskan di kawasan leteng Merapi yang merupakan habibat elang yang dianggap identik dengan burung garuda lambang negara Indonesia.
Saat dilepasliarkan, Elang Jawa yang diperkirakan berusia 4 tahun itu dalam kondisi sehat. Hasil observasi, elang Jawa tersebut dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Saat dilepas Elang Jawa tersebut juga telah dilengkapi dengan penanda sayap (wingmarker) serta dipasang microchip dengan nomor identitas.
Gubernur DIY melepas kain penutup tanda imbauan untuk merawat kawasan hutan Merapi yang berada di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Warga Yogyakarta yang menjadi kader konservasi mendapatkan piagam penghargaan karena bersedia menyerahkan satwa peliharaan untuk dilepasliarkan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung pelepasliaran satwa Elang Jawa untuk kembali ke habitat asalnya.