KPK Membentuk Komite Etik

(Ki-ka) Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers. Ramses/detikFoto.
Komite Etik dibentuk dengan format 5 orang. Dua orang internal KPK terdiri satu unsur pimpinan KPK dalam hal ini Bambang Widjojanto dan satu unsur penasihat KPK dalam hal ini Abdullah Hehamahua. Ramses/detikFoto.
Pembentukan Komite Etik tersebut untuk menelusuri kasus kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum. Ramses/detikFoto.
(Ki-ka) Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers. Ramses/detikFoto.
Komite Etik dibentuk dengan format 5 orang. Dua orang internal KPK terdiri satu unsur pimpinan KPK dalam hal ini Bambang Widjojanto dan satu unsur penasihat KPK dalam hal ini Abdullah Hehamahua. Ramses/detikFoto.
Pembentukan Komite Etik tersebut untuk menelusuri kasus kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum. Ramses/detikFoto.