KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka

Johan Budi menggelar jumpa pers terkait penetapan Anas menjadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Menurut Jubir KPK Johan Budi, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ramses/detikFoto.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Ramses/detikFoto.
Juru bicara KPK Johan Budi memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) penetapan tersangka terhadap Anas Urbaningrum. Ramses/detikFoto.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas ini diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ramses/detikFoto.
Johan Budi menggelar jumpa pers terkait penetapan Anas menjadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Menurut Jubir KPK Johan Budi, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ramses/detikFoto.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Ramses/detikFoto.
Juru bicara KPK Johan Budi memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) penetapan tersangka terhadap Anas Urbaningrum. Ramses/detikFoto.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas ini diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ramses/detikFoto.