Begitu datang, Rasyid langsung duduk di kursi terdakwa.
Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penjagaan di ruang sidang tidak terlalu ketat. Puluhan polisi disebar di sekitar ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu.