Eks 2 Pejabat Kementerian ESDM Divonis BAGIKAN URL telah disalin Jacobus Purwono (kanan) dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan Kosasih dihukum 4 tahun penjara. Ramses/detikFoto. Jacob juga didenda Rp 300 juta. Ramses/detikFoto. Sementara Kosasih didenda Rp 150 juta. Ramses/detikFoto. Jacob sebagai kuasa pengguna anggaran terbukti mengatur rekanan, sementara Kosasih sebagai pejabat pembuat komitmen. Ramses/detikFoto.