Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU). (dok PBNU)
BHNU merupakan layanan publik untuk penerbitan sertifikat halal produk barang dan jasa. (dok PBNU)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, mengatakan pembentukan BHNU merupakan ikhtiar dan jawaban permintaan masyarakat, khususnya Nahdliyin, yang menjadi konsumen sejumlah produk barang dan jasa di pasaran. (dok PBNU)
Ditegaskan oleh Kiai Said, pendirian BHNU sama sekali tidak memiliki maksud menyaingi lembaga penerbitan label halal yang sebelumnya sudah ada, salah satunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (dok PBNU)
Untuk operasional, BHNU bekerjasama dengan PT Persero Sucofindo untuk proses penelitian di laboratorium. (dok PBNU)