9 Warga Negara China tersebut ditunjukan kepada wartawan dalam sebuah jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013). Ramses/detikFoto.
Petugas Imigrasi Kemenkumham sedang melakukan pemeriksaan terhadap WN China yang diciduk karena penyalagunaan paspor. Ramses/detikFoto.
Seorang WN China memperlihatkan paspornya yang izinnya untuk kunjungan, tetapi digunakan untuk bekerja. Ramses/detikFoto.
9 Warga Negara China ini diciduk imigrasi saat bekerja di sebuah perusahaan di Lampung. Ramses/detikFoto.
9 Pekerja ilegal tersebut pun akan segera dideportasi. Ramses/detikFoto.