Napi Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Hal ini diungkapkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam jumap pers di Polda Jakarta, Senin (28/13).
Sebanyak 16 orang diciduk polisi. 3 tersangka (WNI) merupakan narapidana di LP Cipinang, 2 tersangka (WN Singapura & Nigeria) merupakan narapidana Nusakambangan, dan 11 lainnya merupakan WNI yang tertangkap di luar LP.
Dari tangan 16 tersangka polisi menyita barang bukti 6,2 kg sabu, 6.700 butir ekstacy, 2.300 butir ekstacy kapsul dan 1.100 butir H5.
Barang bukti yang disita tersebut senilai Rp 13, 5 milyar.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno menunjukkan barang bukti ekstacy yang dimasukkan ke dalam kapsul.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda maksimum Rp 10 Milyar.
Hal ini diungkapkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam jumap pers di Polda Jakarta, Senin (28/13).
Sebanyak 16 orang diciduk polisi. 3 tersangka (WNI) merupakan narapidana di LP Cipinang, 2 tersangka (WN Singapura & Nigeria) merupakan narapidana Nusakambangan, dan 11 lainnya merupakan WNI yang tertangkap di luar LP.
Dari tangan 16 tersangka polisi menyita barang bukti 6,2 kg sabu, 6.700 butir ekstacy, 2.300 butir ekstacy kapsul dan 1.100 butir H5.
Barang bukti yang disita tersebut senilai Rp 13, 5 milyar.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno menunjukkan barang bukti ekstacy yang dimasukkan ke dalam kapsul.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda maksimum Rp 10 Milyar.