MA Kabulkan Pemakzulan Aceng

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur menjelaskan putusan MA soal pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri di Gedung MA, Jakarta.
MA menyatakan menyetujui pemakzulan Aceng oleh DPRD Garut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut selaku pemohon. Untuk langkah selanjutnya, MA menyerahkan ke pejabat terkait.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan langkah upaya hukum lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur mengatakan, jika Aceng tidak puas maka dirinya diperboleh mengambil langkah hukum lainnya. Asalkan tidak pada perkara yang sama.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur menjelaskan putusan MA soal pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri di Gedung MA, Jakarta.
MA menyatakan menyetujui pemakzulan Aceng oleh DPRD Garut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut selaku pemohon. Untuk langkah selanjutnya, MA menyerahkan ke pejabat terkait.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan langkah upaya hukum lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur mengatakan, jika Aceng tidak puas maka dirinya diperboleh mengambil langkah hukum lainnya. Asalkan tidak pada perkara yang sama.