Aktifitas Siswa RSBI Normal

Siswa siswi SMA Negri 3 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional melakukan aktivitas di sekolahnya, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (10/13).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan instruksi seluruh sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label RSBI yang terpasang di papan nama sekolah.
Aktifitas di sejumlah sekolah RSBI masih berlangsung normal.
Sejumlah kalangan berharap semua sekolah yang berlabel RSBI untuk mematuhi keputusan MK dan tidak lagi mengambil keputusan atau kebijakan, termasuk pungutan dari siswa.
Sebelumnya MK telah membubarkan Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI) melalui putusanya sejak 8 Januari lalu.
Aktifitas di SMA Negri 3 Setia Budi.
Sebelumnya, Mendiknas M Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung setelah MK memutuskan menghapus RSBI, namun dengan status baru sebagai SKM.
Siswa siswi SMA Negri 3 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional melakukan aktivitas di sekolahnya, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (10/13).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan instruksi seluruh sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label RSBI yang terpasang di papan nama sekolah.
Aktifitas di sejumlah sekolah RSBI masih berlangsung normal.
Sejumlah kalangan berharap semua sekolah yang berlabel RSBI untuk mematuhi keputusan MK dan tidak lagi mengambil keputusan atau kebijakan, termasuk pungutan dari siswa.
Sebelumnya MK telah membubarkan Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI) melalui putusanya sejak 8 Januari lalu.
Aktifitas di SMA Negri 3 Setia Budi.
Sebelumnya, Mendiknas M Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung setelah MK memutuskan menghapus RSBI, namun dengan status baru sebagai SKM.