Polisi Sita 40 Kg Ganja dan 15 Gram Sabu

Kapolsek Mampang Kompol Siswono menunjukkan barang bukti 40 kilogram ganja dan 15 gram sabu yang berhasil disita.
Polisi juga menunjukan empat tersangka yang berprofesi sebagai pengedar ganja dan sabu.
Barang haram tersebut disita dari empat tersangka berinisial HR, GA, F dan I. Mereka dibekuk pada Selasa (1/1/2013) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kamar kos Jl Kemang Utara, Bangka, Jaksel.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita dua unit timbangan manual, satu timbangan elektronik, satu buah gergaji besi, tiga buah kardus untuk menyimpan narkoba, satu alat hisap sabu, satu lakban cokelat dan dua buah ponsel.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 atau 112 ayat 2, subsidair pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Kapolsek Mampang Kompol Siswono menunjukkan barang bukti 40 kilogram ganja dan 15 gram sabu yang berhasil disita.
Polisi juga menunjukan empat tersangka yang berprofesi sebagai pengedar ganja dan sabu.
Barang haram tersebut disita dari empat tersangka berinisial HR, GA, F dan I. Mereka dibekuk pada Selasa (1/1/2013) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kamar kos Jl Kemang Utara, Bangka, Jaksel.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita dua unit timbangan manual, satu timbangan elektronik, satu buah gergaji besi, tiga buah kardus untuk menyimpan narkoba, satu alat hisap sabu, satu lakban cokelat dan dua buah ponsel.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 atau 112 ayat 2, subsidair pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.