Dhana mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ramses/detikcom.
Dhana berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Menurut hakim, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Selain itu Dhana juga menerima gratifikasi berupa 4 Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta. Ramses/detikcom.
Dhana berjalan meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Keluarga Dhana menangis setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikcom.