Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ramses/detikcom.
Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp 3 miliar terkait kepengurusan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation di Sulawesi Tengah. Ramses/detikcom.
Amran membantah dakwaan yang dibacakan jaksa. Ramses/detikcom.
Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang. Ramses/detikcom.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ramses/detikcom.