Petugas menggelar barang bukti sabu dan heroin di Gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jl Jend. A. Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).
AR (24), tersangka penyelundupan sabu senilai Rp 3,68 miliar juga dihadirkan dalam gelar barang bukti di Gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jl Jend. A. Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
AR (24), ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atapupu NTT saat akan melintas ke Indonesia dari Timor Leste.
Petugas menunjukkan barang bukti heroin yang ditemukan di Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
AR (24), terus menunduk saat dihadirkan dalam gelar barang bukti.
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Petugas Bea Cukai menggelar barang bukti dan tersangka di Gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jl Jend. A. Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).