Pihak Kanwil Bea Cukai Makassar, Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulsel dan Direktorat Narkoba Polda Sulsel menggelar barang bukti 1 kg Sabu dan 1000 butir ekstasi yang disimpan di ransel milik AMI (bertopeng).
AMI (34), pelaku merupakan WNI yang berdomisili di kabupaten Bone, Sulsel, namun mengantongi paspor yang dikeluarkan kantor Imigrasi Nunukan, Kaltim. Dari riwayat manifest-nya di paspor, pelaku sudah sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain barang bukti sabu seberat 1 kg dan 1000 butir ekstasi berlogo kanguru, pihak Bea Cukai juga mengamankan beberapa lembar uang ringgit Malaysia.