Sidang vonis Wa Ode diundur pada Kamis, 18 Oktober 2012 mendatang. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati bersama suaminya saat menigalkan gedung tipikor setelah sidangnya ditunda. Ia tidak mempersalahkan penundaan pembacaan putusan ini. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati sempat bertemu dengan Fahd yang menyeretnya menjadi tersangka. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.