Para tersangka tiba di Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani rekonstruksi.
Para tersangka berjalan menuju Mapolres Jakarta Selatan sambil menundukkan kepala.
Para tersangka terus menundukkan kepalanya. Hingga hari ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.