Siti Fadilah Supari Bersaksi untuk Rustam

Jakarta Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebut Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya tidak pernah melaporkan proyek tahun 2007 tersebut. Ramses/detikcom.
Selain Siti Fadilah Supari, mantan Sekjen Kemenkes Syafii Achmad juga memberikan kesaksian. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan mantan atasanya tersebut bersaksi. Ramses/detikcom.
Siti menjelaskan, proyek dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di bawah Rp 50 miliar tidak wajib dilaporkan ke menteri. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan keterangan para saksi. Rustam, oleh jaksa, didakwa memberikan dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk TC kepada Siti Fadilah. Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Ramses/detikcom.
Jakarta Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebut Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya tidak pernah melaporkan proyek tahun 2007 tersebut. Ramses/detikcom.
Selain Siti Fadilah Supari, mantan Sekjen Kemenkes Syafii Achmad juga memberikan kesaksian. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan mantan atasanya tersebut bersaksi. Ramses/detikcom.
Siti menjelaskan, proyek dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di bawah Rp 50 miliar tidak wajib dilaporkan ke menteri. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan keterangan para saksi. Rustam, oleh jaksa, didakwa memberikan dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk TC kepada Siti Fadilah. Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Ramses/detikcom.