Jakarta Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebut Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya tidak pernah melaporkan proyek tahun 2007 tersebut. Ramses/detikcom.
Selain Siti Fadilah Supari, mantan Sekjen Kemenkes Syafii Achmad juga memberikan kesaksian. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan mantan atasanya tersebut bersaksi. Ramses/detikcom.
Siti menjelaskan, proyek dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di bawah Rp 50 miliar tidak wajib dilaporkan ke menteri. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan keterangan para saksi. Rustam, oleh jaksa, didakwa memberikan dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk TC kepada Siti Fadilah. Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Ramses/detikcom.