Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang bersepakat dengan Antonius Tonbeng, komisaris PT Bhakti Investama memberikan uang ke Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ramses/detikcom.
Tuntutan 5 tahun penjara merupakan angka maksimal untuk pasal-pasal di atas. Jaksa menuntut maksimal karena sejumlah poin memberatkan seperti terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Ramses/detikcom.
Selain tuntutan pidana kurungan itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan tambahan. Ramses/detikcom.
James berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
James menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang. Ramses/detikcom.