Para pejabat usai penandatanganan kesepakatan kode etik penyelenggara Pemilu. Penyelenggaraan penandatanganan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 15 tahun 2011. Peraturan kode etik tersebut sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
(Ki-ka) Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua DKPP Jimly Assidique, Ketua Bawasalu Muhammad dan Ketua DPD Irman Gusman.
"Sebagaimana UU pemilu yang baru mengatur kode etik yang baru, memperbarui kode etik yang baru. Kode etik berhasil kita selesaikan ada pemangku masyarakat, kita sudah merancang sudah dibahas bersama Bawaslu, KPU, dan dikonsultasikan dengan DPR, konsultasi juga dengan Kemendagri bahkan konsultasi ini sudah disepakati bersama," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam sambutanya.
Acara tersebut tampak dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan beberapa Parpol juga turut hadir.