Pemusnahan narkoba dilakukan di halaman Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (3/9/2012).
Pemusnahan barang haram yang berupa ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan ekstasi dan sabu dilakukan dengan cara diblender menjadi satu dan dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam saluran yang berada di depan Mapolres Jakarta Barat.
Tujuh tersangka yang diamankan itu berinisial AJ, SH, AN, CT, MD, DF dan IW.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 358 gram, ekstasi 1.486 butir, ganja 1.975 gram.
Polisi menggelar barang bukti sebelum dimusnahkan.