Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menerima Zaini dan Muhaimin yang didampingi aktivis HAM. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam peristiwa kekerasan di Desa Karang Gayam, Sampang, Madura, pada 26 Agustus lalu. Keduanya tidak ingin menjadi korban berikutnya, setelah seorang saksi kasus serupa pada tahun lalu menjadi korban tewas.
Menurut pendamping dari KontraS Sinung Karto, kedatangannya untuk meminta perlindungan yang sangat diperlukan. Karena pada Desember 2011 lalu salah seorang saksi yang meringankan Ustad Tajul Muluk, tewas saat peristiwa kekerasan pekan kemarin.
Kasus penyerangan kelompok Syiah di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, kali ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir ini. Aksi serupa pernah terjadi pada 29-30 Desember 2011. Ketika itu rumah pimpinan Syiah, musala dan madrasah kelompok minoritas ini diserang oleh kelompok massa anti-Syiah.
Saksi kasus Sampang pada pekan lalu itu meminta perlindungan LPSK supaya tidak menjadi target korban berikutnya.