Mahasiswa YAI yang Ditahan Lapor Komnas HAM

Komnas HAM prihatin atas kasus kekerasan yang menyebabkan Beta dan Chandrea dibui. "Ini kelalaian universitas yang tidak bisa menyelesaikan masalah secara edukatif," ujar komisioner Komnas HAM saat menerima orangtua Beta dan Chandre Johny Nelson Simanjuntak.
Kasus yang menyebabkan 2 mahasiswa YAI dipenjara, lanjut Johny, merupakan perkara sederhana. Bahkan kasus itu sebenarnya tidak perlu dibawa ke polisi. "Tidak perlu ke polisi. Ini tidak adil, harusnya diselesaikan secara musyawarah, bermartabat dan edukatif," kata Johny.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka pun emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kedua mahasiswa itu pun dijebloskan ke penjara. Pihak orangtua telah melayangkan permintaan maaf dan siap mengganti rugi.
Beta dan Chandra sudah hampir 1 bulan mendekam di penjara dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Komnas HAM prihatin atas kasus kekerasan yang menyebabkan Beta dan Chandrea dibui. Ini kelalaian universitas yang tidak bisa menyelesaikan masalah secara edukatif, ujar komisioner Komnas HAM saat menerima orangtua Beta dan Chandre Johny Nelson Simanjuntak.
Kasus yang menyebabkan 2 mahasiswa YAI dipenjara, lanjut Johny, merupakan perkara sederhana. Bahkan kasus itu sebenarnya tidak perlu dibawa ke polisi. Tidak perlu ke polisi. Ini tidak adil, harusnya diselesaikan secara musyawarah, bermartabat dan edukatif, kata Johny.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka pun emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kedua mahasiswa itu pun dijebloskan ke penjara. Pihak orangtua telah melayangkan permintaan maaf dan siap mengganti rugi.
Beta dan Chandra sudah hampir 1 bulan mendekam di penjara dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.