Menerobos Jalur Tengah Rel Kereta Api

Stasiun Ancol adalah sebuah stasiun di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang terletak pada jalur KA Commuter Jabodetabek jalur Tanjung Priok yang dimulai dari Stasiun Jakarta Kota hingga Stasiun Tanjung Priok.
Stasiun ini termasuk stasiun kecil di Jalan R.E. Martadinata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Untuk sementara, kereta api yang berhenti di stasiun ini hanya KA Lokal tujuan Tanjung Priok-Purwakarta.
Tidak hanya motor bajaj pun ikut melintas di jalur tersebut.
Sementera bila sesuai aturan hukum atau dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, ketika akan melewati pintu perlintasan, setiap orang maupun pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang harus memprioritaskan kereta api.
Rendahnya kedisplinan masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan atau rambu-rambu yang ada kerap menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Stasiun Ancol adalah sebuah stasiun di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang terletak pada jalur KA Commuter Jabodetabek jalur Tanjung Priok yang dimulai dari Stasiun Jakarta Kota hingga Stasiun Tanjung Priok.
Stasiun ini termasuk stasiun kecil di Jalan R.E. Martadinata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Untuk sementara, kereta api yang berhenti di stasiun ini hanya KA Lokal tujuan Tanjung Priok-Purwakarta.
Tidak hanya motor bajaj pun ikut melintas di jalur tersebut.
Sementera bila sesuai aturan hukum atau dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, ketika akan melewati pintu perlintasan, setiap orang maupun pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang harus memprioritaskan kereta api.
Rendahnya kedisplinan masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan atau rambu-rambu yang ada kerap menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.