Banjir Miras di Halaman Kantor Walikota Jakut

Barang haram tersebut merupakan hasil operasi 21 Juli sampai 13 Agustus 2012.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Air minuman keras tersebut pun tumpah membasahi halaman Kantor Walikota Jakarta Utara.
Selain itu barang haram ini dimusnahkan karena melanggar UU RI No.23 tahun 2009 tentang kesehatan.
Miras ini terdiri dari bermacam merek dan disita dari sejumlah tempat di Jakarta Utara.
Miras-miras ini diamankan dalam operasi selama bulan Ramadan.
Pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah kalangan.
Barang haram tersebut merupakan hasil operasi 21 Juli sampai 13 Agustus 2012.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Air minuman keras tersebut pun tumpah membasahi halaman Kantor Walikota Jakarta Utara.
Selain itu barang haram ini dimusnahkan karena melanggar UU RI No.23 tahun 2009 tentang kesehatan.
Miras ini terdiri dari bermacam merek dan disita dari sejumlah tempat di Jakarta Utara.
Miras-miras ini diamankan dalam operasi selama bulan Ramadan.
Pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah kalangan.