Darsup Yusuf (kiri) dan Udju Juhaeri (kanan) memberikan keterangan di hadapan mejelis hakim. (Ramses/detikcom).
Dalam persidangan ini, Darsup Yusuf menyebut tidak ada komitmen memilih Miranda Swaray Gultom dalam fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Namun, mereka mengaku menerima cek. (Ramses/detikcom).
Miranda menanggapi keterangan yang disampaikan saksi. (Ramses/detikcom).
Miranda mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi. (Ramses/detikcom).
Miranda bercanda dengan kuasa hukumnya disela-sela sidang. (Ramses/detikcom).
Dalam persidangan ini, Miranda membantah pernah meminta anggota Fraksi TNI/Polri untuk tidak menanyakan persoalan keluarga dalam fit and proper test.
Miranda meninggalkan ruang sidang. (Ramses/detikcom).