Murdoko menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Ramses/detikcom).
Murdoko berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (Ramses/detikcom).
Dalam persidangan ini, Murdoko didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ramses/detikcom).
Usai persidangan Murdoko menyebut dakwaan jaksa salah alamat. (Ramses/detikcom).
Murdoko meninggalkan ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin, 13 Agustus dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (Ramses/detikcom).