Polri Ngotot Selidiki Kasus Korupsi Korlantas

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/8/2012).
Sutarman mengatakan yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK.
Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
Sutarman mengatakan sebelumnya Kapolri dan pimpinan KPK telah berkordinasi dan bersepakat untuk meminta waktu dalam menangani kasus tersebut. Namun menurut Sutarman belum ada kesepakatan bahwa Polri mempersilakan agar KPK yang menangani kasus tersebut.
Pada akhir Juli, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo Bambang.
Sementara kepolisian baru belakangan menetapkan tersangka. Polri menyebut sejak 1 Agustus ditetapkan 5 tersangka yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo S Bambang.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/8/2012).
Sutarman mengatakan yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK.
Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
Sutarman mengatakan sebelumnya Kapolri dan pimpinan KPK telah berkordinasi dan bersepakat untuk meminta waktu dalam menangani kasus tersebut. Namun menurut Sutarman belum ada kesepakatan bahwa Polri mempersilakan agar KPK yang menangani kasus tersebut.
Pada akhir Juli, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo Bambang.
Sementara kepolisian baru belakangan menetapkan tersangka. Polri menyebut sejak 1 Agustus ditetapkan 5 tersangka yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo S Bambang.