Direktur Sosial Budaya dan OINB Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Drs Arko Hananto (kiri), didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar (kanan), memberikan penjelasan dalam diskusi publik, mengenai "Polemik RUU Ormas dan dinamika penanganan ormas/NGO Asing, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Keberadaan RUU Ormas diperlukan oleh negara saat ini dan untuk jangka panjang, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 45.
Maksud dan tujuan pemerintah, untuk mengatur organisasi kemasyarakatan dengan membahas RUU Ormas, telah dinodai oleh kepentingan asing yang hendak ikut masuk di dalam kehidupan ormas Indonesia. Bahkan keberadaan mereka hanya mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI, serta hanya melakukan kegiatan spionase atau mata-mata.