Hal ini disampaikan KIP dalam jumpa pers di Gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (23/7).
Dewan Kehormatan KIP beranggotakan, Harifin A Tumpa (Mantan Ketua MA), Akhiar Salmi (Akademisi FH UI, Mantan Anggota Pansel KPK) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia).
Pembentukan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakuan oleh salah satu Komisioner KIP berinisial UAW.
Pembentukan Dewan Kehormatan KI Pusat ini bertujuan untuk memeriksa pihak yang diduga dan terkait dengan pelanggaran kode etik, memutuskan jenis pelanggaran kode etik, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada KI Pusat.