Kasatresmob Polda Metro Jaya menggelar pelaku dan barang bukti di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka diduga telah melakukan praktik penipuan dan pemerasan berkali-kali.
Tersangka memegang baju seragam polisi berpangkat Brigadir yang merupakan seragam tersangka. Dalam aksinya, tersangka mengaku dari kesatuan Provos Mabes Polri dan memeras anggota kepolisian maupun warga masyarakat.
Kedua tersangka disersi ini ditangkap Jumat lalu dirumah salah satu pelaku di Pondok Labu, Jaksel.
Kedua tersangka dikenai pasal 333KUHP dan 368 KUHP soal pemerasan.
Korban terakhir merupakan para penjudi yang diperas. Tersangka meminta uang jaminan supaya bebas. Namun aksi tersebut dilaporkan ke aparat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.