"Kasus pertama yang diungkap adalah kasus kepemilikan 1.013,3 gram sabu pada tanggal 26 Juni 2012 lalu. Warga Nigeria berinisial U, diciduk di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten," ujar Kepala Sub Direktorat Pengawasan Tahanan, Zaenal Arifin.
Zaenal menceritakan hasil proses penangkapan dua WNA Nigeria tersebut. "Dalam pengakuan tersangka U, dia mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dan petugas pun berhasil menangkap kedua tersangka K dan U di tempat tersebut," ujarnya.
Kasus kedua adalah sabu 1.212,8 gram yang dibawa warga negara Indonesia berinisial N. Tersangka ditangkap di atas kereta api tujuan Surabaya di Stasiun Gambir.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132, dan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.