Buron Penggelapan Pembangunan Mal Ditangkap

Sutanto dan Lenny ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A Jalan Latumenten, Grogol.
Sutanto Adrian mengaku tidak merasa bersalah dengan apa yang dituduhkan. Sutanto mengaku mempunyai tanah yang dibangun menjadi mal sehingga tidak ada unsur pidana yang dilanggar.
Sutanto Adrian dan istrinya buron sejak 2010.
Mereka sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini, Susanto merupakan terpidana 3,5 tahun sedangkan Lenny adalah terpidana 3 tahun
Pasangan suami-istri ini akan dibawa ke Manado untuk dilakukan eksekusi.
Untuk sementara pasangan suami istri tersebut masih ditahan di Kejagung.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka telah divonis dalam kasus penggelapan pembangunan Mall di kota Manado, Sulawesi Utara, Rp 103 miliar.
Kerugian akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp 103 miliar.
Sutanto dan Lenny ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A Jalan Latumenten, Grogol.
Sutanto Adrian mengaku tidak merasa bersalah dengan apa yang dituduhkan. Sutanto mengaku mempunyai tanah yang dibangun menjadi mal sehingga tidak ada unsur pidana yang dilanggar.
Sutanto Adrian dan istrinya buron sejak 2010.
Mereka sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini, Susanto merupakan terpidana 3,5 tahun sedangkan Lenny adalah terpidana 3 tahun
Pasangan suami-istri ini akan dibawa ke Manado untuk dilakukan eksekusi.
Untuk sementara pasangan suami istri tersebut masih ditahan di Kejagung.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka telah divonis dalam kasus penggelapan pembangunan Mall di kota Manado, Sulawesi Utara, Rp 103 miliar.
Kerugian akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp 103 miliar.